Nama Lengkap
Sihono, ST.,MT
Jabatan
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan
Tupoksi
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait koordinasi dan sinkronisasi infrastruktur kota, dan pengembangan wilayah.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan kebijakan teknis terkait koordinasi perencanaan bidang infrastruktur, kewilayahan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyelenggaraan koordinasi perencanaan bidang infrastruktur, kewilayahan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait koordinasi perencanaan bidang infrastruktur, kewilayahan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyelenggaraan koordinasi simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk, dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengendalian, penelitian, dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahan;
- pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.