Cagar Budaya di Kota Surakarta tersebar di seluruh Kecamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Berikut ini adalah cagar budaya yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Surakarta, berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/28 Tahun 2012, SK Wali Kota No.646/1-R/1/2013, dan Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 432.2/310 Tahun 2019, dan Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 432.22/50.1 Tahun 2021 :