Bappeda menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan usulan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui tugas pembantuan tahun 2026 yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian serta Dinas Perdagangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Lembar Disposisi Sekretaris Daerah serta Surat Kementerian Koperasi Republik Indonesia mengenai Rincian Output Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden.
Berdasarkan hasil pembahasan, konfirmasi, dan penelusuran data bersama perangkat daerah yang hadir, diperoleh informasi bahwa di Kota Surakarta tidak terdapat Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui mekanisme tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam surat Kementerian Koperasi. Dengan tidak ditemukannya objek tersebut, perta rapat menyepakati bahwa temuan dan informasi faktual ini akan dijadikan dasar utama dalam penyusunan laporan tindak lanjut disposisi Sekretaris Daerah melalui nota dinas.