Penataan permukiman kumuh di Kota Solo terus berlanjut.
Salah satunya adalah penataan permukiman kumuh di lahan hak pakai (HP) 00001 Mojo di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Ini merupakan program bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan melibatkan warga.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membangun rumah dengan konsep land consolidation (LC).
Di Kelurahan Mojo proyek sebanyak 236 unit rumah di lahan HP 00001 Mojo segera bisa ditempati.
Sedangkan sisanya 316 unit rumah bakal dibangun tahun depan.
“Jadi pada intinya komitmen dari Pemkot Solo tetap satu dan runtut, jadi tidak melenceng dari itu. Bisa saja jika itu tidak urut seluruh penduduk (masyarakat kumuh) dipindah kasih sangu (uang ganti rugi). Tetapi, bukan itu tujuan kepala daerah, melainkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing kabupaten, kota, ini yang utama,” kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa pada kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui pembelajaran horizontal DAK terintegrasi di HP 00001 Kelurahan Mojo, dikutip surakarta.go.id, Senin (29/11).
Menurut dia, penataan permukiman kumuh ini membuat lingkungan tempat tinggal menjadi lebih nyaman.
Selain itu, warga setempat dilibatkan sehingga mendapatkan upah dari proyek tersebut.
Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, mengatakan penataan HP 00001 Kelurahan Mojo menggunakan konsep land consolidation.
Artinya, warga dipindahkan sementara untuk nantinya ditempatkan kembali setelah penataan selesai.
Menurut dia, penataan kawasan kumuh tak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga provinsi dan corporate social responsibility (CSR). (*)