MONITORING DAN EVALUASI PEMBERLAKUAN PPKM BERBASIS MIKRO DAN OPTIMALISASI PERAN SATUAN TUGAS KELURAHAN DALAM PENGENDALIAN PENYEBARAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Surakarta
PERIODE (9 – 22 MARET 2021)
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro pada 9-22 Maret 2021. Perpanjangan ini merupakan PPKM Mikro tahap ketiga setelah tahap pertama pada 9-22 Februari dan berlanjut tahap kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret Pada tahap ketiga ini, terdapat tambahan tiga provinsi baru yang akan melaksanakan PPKM mikro. Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut diatas, Walikota Surakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 067/665 tanggal 08 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Peran Satuan Tugas Kelurahan Dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta. Dengan adanya Surat Edaran ini, Bapppeda Kota Surakarta kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemberlakuan Surat Edaran tersebut yang hasilnya dapat diunduh di bawah ini.