MONITORING DAN EVALUASI PEMBERLAKUAN PPKM BERBASIS MIKRO DAN OPTIMALISASI PERAN SATUAN TUGAS KELURAHAN DALAM PENGENDALIAN PENYEBARAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Surakarta
PERIODE (06 - 19 April 2021)
Periode PPKM Mikro IV (23 Maret – 05 April 2021) telah berakhir, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) periode V mulai berlaku tanggal 06 - 19 April 2021. Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit pada 5 April 2021. Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti Inmendagri tersebut dengan memuat beberapa perubahan aturan seperti Kegiatan tempat hiburan malam (kelab malam, diskotik, pub), karaoke,bioskop, game online, warnet dan hiburan live music ditutup selama 7 (tujuh) hari awal dan 7 (tujuh) hari akhir bulan Ramadhan, Pengendalian Kegiatan Keagamaan berupa (Kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing - masing bersama keluarga inti, Mengijinkan tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah jamaah. Dengan adanya perubahan aturan tersebut diharapkan adanya perubahan fokus dalam melakukan pengelolaan zonasi wilayah penyebaran covid-19 menjadi lebih sempit lagi sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19. Pemerintah Kota Surakarta melalui Bapppeda Kota Surakarta kembali melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap V melalui pengumpulan data ke masyarakat menggunakan metode sampling kuesioner serta melakukan analisis data yang bersumber dari website maupun data yang diperoleh dari Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Surakarta yang dapat diunduh pada link di bawah ini.