MONITORING DAN EVALUASI
PELAKSANAAN PPKM MIKRO KOTA SURAKARTA UNTUK
PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUSES DISEASE 19
(COVID-19) DI KOTA SURAKARTA
PERIODE 09 - 22 FEBRUARI 2021
Mulai tanggal 09 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan. Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali. Merespon hal-hal tersebut diatas, Walikota Surakarta segera menerbitkan Surat Edaran Nomor 067/295 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta. Pada Surat Edaran kali ini terdapat beberapa perubahan mendasar dari PPKM sebelumnya yaitu pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Selain itu untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut untuk mengetahui efektifitas dari pelaksanaan PPKM Mikro yang diberlakukan sejak tanggal 09 s.d. 22 Februari 2021 dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro melalui survey masyarakat dan mengkolaborasikan data kasus Covid- 19 dari Satgas Covid-19 serta data pelanggaran penegakan disiplin dari Satpol PP Kota Surakarta. Menindaklanjuti hal ini, Bapppeda Kota Surakarta kembali melakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat tingkat efektifitas dan persebaran kasus covid-19 selama PPKM Mikro ini melalui laporan selengkapnya yang dapat diunduh dibawah ini.