Sekretaris Mempunyai Tugas
Melaksanakan pengelolaan perencanaan, penganggaran, manajemen resiko, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan aset, pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik, kehumasan dan kerjasama pada badan.
Sekretaris Mempunyai Fungsi
1. penyelenggaraan perencanaan, penganggaran,dan evaluasi kinerja badan;
2. penyelenggaraan administrasi keuangan badan;
3. penyelenggaraan administrasi umum badan;
4. penyelenggaraan administrasi barang milik daerah pada badan;
5. penyelenggaraan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah lingkup badan;
6. penyelenggaraan penyediaan jasa penunjang lingkup badan;
7. penyelenggaraan layanan pengadaan barang/ jasa lingkup badan;
8. penyelenggaraan pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah lingkup badan;
9. penyelenggaraan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik serta pengelolaan kepegawaian lingkup badan;
10. penyelenggaraan kehumasan dan kerja sama;
11. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
© Hak Cipta Bappeda