Nama Lengkap
KENTIS RATNAWATI, S.H, M.M
Jabatan
Kepala Bappeda
Tupoksi
Kepala Badan memiliki tugas:
memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 guna pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Kepala Badan memiliki fungsi:
- perumusan kebijakan terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya