Nama Lengkap
DIAN RINETA, S.T, M.Si
Jabatan
Kepala Bappeda
Tupoksi
Kepala Badan memiliki tugas:
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Kepala Badan memiliki fungsi:
- perumusan kebijakan terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya