Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum Mempunyai Tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan surat menyurat, pengelolaan arsip, pengelolaan sarana prasarana, pengelolaan pelayanan umum, pengadaan dan penatausahaan barang milik daerah, serta pengelolaan administrasi keuangan pada Badan.
© Hak Cipta Bappeda