Sebagai tindak lanjut dari
rapat bersama Wakil Wali Kota Surakarta, dilaksanakan Rapat Koordinasi Reviu
Perwali Tata Kelola Data Kemiskinan, pada hari Senin, 14 April 2025 bertempat
di Ruang Rapat D Bappeda Kota Surakarta.
Rapat Koordinasi bersama Dinas
Sosial dan Disdukcapil Kota Surakarta. Rapat guna menyempurnakan strategi
penanggulangan kemiskinan di Kota Surakarta.
Peraturan yang menjadi dasar
pembahasan adalah Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata
Kelola Data Kemiskinan Daerah.
Beberapa poin penting yang
dibahas:
-
Usulan perluasan klasifikasi kesejahteraan untuk
menjangkau kelompok rentan yang belum terdata
-
Penyesuaian indikator dan definisi warga miskin
merujuk pada regulasi Kementerian Sosial
-
Pendataan berbasis NIK agar valid dan
berkesinambungan, termasuk integrasi dengan Disdukcapil
-
Optimalisasi aplikasi E-Sik dan sinkronisasi
data kemiskinan ke dalam DTSEN Kemensos
-
Penguatan peran TPKK dalam homevisit, pendataan
dan validasi lapangan
-
Penyusunan revisi Perwali oleh tim teknis
lintas OPD sebagai langkah tindak lanjut
Rapat ini menegaskan
pentingnya kolaborasi antar OPD untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan
berbasis data. Finalisasi draf revisi Perwali akan segera dibahas dalam pertemuan
lanjutan.
#Surakarta #PenanggulanganKemiskinan #DinsosSurakarta #TPKK #Disdukcapil #Kemensos #DTSEN #ESik #DataTepatSasaran