Sesuai Visi RPJPD Kota Surakarta 2021-2026 yaitu Mewujudkan Surakarta sebagai Kota Budaya yang Modern, Tangguh, Gesit, Kreatif dan Sejahtera. Bappeda Kota Surakarta berkolaborasi dengan Bakesbangpol Kota Surakarta, BNN Surakarta dan BAPAS Kelas I Surakarta untuk mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Surakarta. Acara tersebut di Narasumberi oleh BNN Surakarta, Bakesbangpol Kota Surakarta dan BAPAS Kelas I Surakarta. Peserta Rapat meliputi beberapa OPD, 5 Kecamatan, Danton Linmas 5 Kecamatan dan 54 Kelurahan karena sangat berperan dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) di Kota Surakarta. Peraturan terkait P4GN tertuang dalam Inpres Nomor 2 tahun 2020, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 11 tahun 2019. Dalam Aksi Khusus RAN P4GN menurut Inpres No. 2 tahun 2020 ada Bidang Pencegahan (41 Kegiatan), Bidang Pemberantasan (2 Kegiatan), Bidang Rehabilitasi (2 Kegiatan), Bidang Penelitian Pengembangan Data dan Informasi (2 Kegiatan). Dukungan Instansi Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar): a. Pembentukan Timdu P4GN tingkat Kota dan Kecamatan yang Ditetapkan Dengan SK Walikota b. Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) c. Pembentukan dan Fasilitasi Kelurahan Bersinar, Kerjasama dengan BNNK, Lurah dan OPD Terkait d. Penyelenggaraan Test Urine, kerjasama BKPSDM, BNNK, dan Bakesbangpol e. Penyusunan Raperda P4GN (Dalam Proses) f. Penyusunan Rencana Aksi Daerah P4GN Kota Surakarta Setiap Tahun Berjalan g. Pendampingan Konseling Anak Kasus Narkoba Dengan Instansi Terkait.