Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan salah satu bentuk evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Tujuan pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang menunjukkan prestasi terbaik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pencapaian, dan inovasi pembangunan di daerah. Pedoman pelaksanaan ini menjelaskan teknis pelaksanaan kegiatan yang memuat latar belakang pemberian penghargaan, bentuk penghargaan yang diberikan, susunan organisasi penyelenggara, asas pelaksanaan, tahapan dan kriteria penilaian, kode etik penyelenggaraan, serta rencana kerja pelaksanaan PPD tahun 2023. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan, Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat PPD telah melakukan beberapa penyempurnaan dan perbaikan yang meliputi bobot penilaian, tahapan pelaksanaan, dan komposisi penilaian.