Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemenuhan gizi yang seimbang dalam pola pangan masyarakat membutuhkan dukungan berupa penyediaan bahan pangan yang memenuhi berbagai komponen gizi. Oleh karena itu ketersediaan dan pemenuhan bahan pangan untuk menjamin ketahanan pangan masyarakat menjadi sebuah keharusan yang perlu mendapatkan perhatian oleh pemerintah. Pemenuhan hak atas pangan dicerminkan pada definisi ketahanan pangan yaitu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, menegaskan bahwa pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan langkah secara berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Koordinasi antar lintas sektor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan dilakukan guna memberikan daya ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi. Salah satu dampak kekurangan gizi bagi manusia adalah terjadinya kondisi stunting. Stunting merupakan masalah gizi kronis yang cukup umum di Indonesia. Kondisi ini disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama, umumnya karena pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun. Arah kebijakan Pemerintah pusat berdasarkan rencana pembangunan ketahanan pangan dan gizi berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi. Dalam rangka menyusun kebijakan pembangunan pangan dan gizi di masa mendatang, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian target-target indikator yang ada dalam dokumen RAD Pangan dan gizi Kota Surakarta. Monitoring dan evaluasi ini merupakan sebuah tahapan yang sangat penting dalam tahap pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih strategis dan focus pada permasalahan-permasalahan krusial yang dihadapi.