Foto Berita

Koordinasi Penyusunan Peta Jalan Kota Cerdas Pangan Kota Surakarta

  1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabid Ekonomi, Francisco Amaral, S.STP, M.Si dan dihadiri oleh Yayasan Gita Pertiwi; akademisi dari UNS dan Unisri; Loka POM; serta OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Surakarta yaitu Dinkes; Dispertan KPP; DLH; Dinas Perdagangan; Dinas Pendidikan serta Bapppeda Bidang Ekonomi; Litbang; dan Sosbudpem. Agenda rapat adalah untuk melakukan koordinasi awal dalam rangka penyusunan Peta Jalan Kota Cerdas Pangan Kota Surakarta sebagai tindak lanjut implementasi partisipasi Kota Surakarta pada Milan Urban Food Policy Pact (Pakta Milan) dan Glasgow Food and Climate Declaration serta dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Surakarta Tahun 2022-2026;
  2.    Peta Jalan (roadmap) Kota Cerdas Pangan Kota Surakarta disusun dengan menyandingkan pilar-pilar dan indikator yang ada di Pakta Milan dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Surakarta Tahun 2022-2026. Pakta Milan memiliki 6 (enam) pilar yang terdiri dari 44 indikator, yaitu :
  3. Tata Kelola, dengan fokus indikator adalah tugas, fungsi, kebijakan, dan strategi para pemangku kepentingan dalam hal program pangan;
  4. Pola Makan dan Gizi Berkelanjutan dengan indikator antara lain mengenai keragaman makanan, rata-rata konsumsi harian individu, prevalensi stunting, dan persentase penduduk dengan akses ke air minum dan sanitasi yang memadai;
  5. Keadilan Sosial dan Ekonomi, dengan indikator yang terkait dengan peta kerawanan pangan; jumlah pekerja formal yang bergerak di sistem pangan perkotaan; dan jumlah aset pangan yang berpusat pada masyarakat di kota;
  6. Produksi Pangan yang indikatornya antara lain luas permukaan potensial ruang pertanian dalam batas kota; proporsi lahan pertanian yang mempraktikan pertanian berkelanjutan; jumlah produsen makanan; dan jumlah infrastruktur pengolahan dan distribusi makanan yang tersedia untuk produsen makanan di wilayah kota;
  7. Pasokan dan Distribusi Pangan, dengan indikator antara lain adanya kebijakan/program yang menangani pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK); rencana pengembangan untuk memperkuat ketahanan dan efisiensi logistik rantai pasokan pangan lokal; dan layanan pendukung untuk sektor makanan informal;
  8. Sampah Pangan, dengan indikator antara lain total volume kehilangan/susut pangan dan limbah makanan; jumlah acara/kampanye tahunan dalam rangka mengurangi susut pangan dan llimbah makanan; serta total volume pangan berlebih yang terdistribusi dan mampu mencukupi konsumsi masyarakat;
  9. Sedangkan pada Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Surakarta Tahun 2022-2026 terdapat 5 (lima) pilar, yaitu :
  10. Perbaikan Gizi Masyarakat;
  11. Peningkatan Aksesibilitas Pangan yang Beragam;
  12. Mutu dan Keamanan Pangan;
  13. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; dan
  14. Koordinasi Pembangunan Pangan dan Gizi;
  15. Pada sesi diskusi, peserta rapat memberikan saran, masukan, dan tanggapan mengenai rencana penyusunan Peta Jalan Kota Cerdas Pangan Kota Surakarta, antara lain :

-    Diperlukannya koordinasi/kombinasi indikator-indikator pada Peta Jalan dengan kondisi riil yang terjadi di Kota Surakarta. Selain itu diperlukan pula pemetaan Key Performance Indicator (KPI) tiap-tiap pemangku kepentingan untuk selanjutnya dapat diintegrasikan dan dituangkan ke dalam dokumen peta jalan;

-       Harus ada kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengangkat isu-isu pangan yang relevan di Kota Surakarta yang sesuai dengan pilar/indikator yang terdapat di Pakta Milan;

-      Tiap-tiap pemangku kepentingan memahami dan menjalankan perannya masing-masing serta mendokumentasikan dalam bentuk data dan informasi agar upaya-upaya mewujudkan Kota Cerdas Pangan dapat terlaksana secara berkesinambungan dan terus berlanjut;

-      Diperlukannya pemahaman mengenai latar belakang adanya Pakta Milan dan partisipasi Kota Surakarta sejak 14 September 2020. Beberapa hal yang menjadi fokus adalah kestabilan ketersediaan dan harga bahan pangan, pola pangan harapan konsumsi, angka kecukupan gizi, dan lokasi-lokasi yang masih terjadi kerawanan pangan;

-     Solusi dalam mengelola limbah pangan dan pangan berlebih, yaitu limbah pangan dapat digunakan sebagai pakan maggot untuk pakan ternak, serta pengelolaan dan distribusi makanan berlebih dari ritel atau perusahaan jasa (hotel/restoran/katering) untuk warga/komunitas yang membutuhkan;

-    Diperlukannya publikasi-publikasi mengenai program kegiatan yang telah dilakukan untuk kemudian dimuat di website Pakta Milan agar perkembangan Kota Cerdas Pangan Kota Surakarta dapat diketahui secara internasional;

  1. Agenda pertemuan selanjutnya akan membahas konsep Peta Jalan Kota Cerdas Pangan dengan memuat pilar/indikator dan hasil diskusi pada rakor hari ini.