Dokumen Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Kota Surakarta Tahun 2021

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pada pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

Gambaran kondisi pemajuan kebudayaan di Kota Surakarta berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tantang Pemajuan Kebudayaan, terdapat sepuluh unsur kebudayaan yang menjadi fokus utama dalam pemajuan kebudayaan. Berikut gambaran ke-10 objek pemajuan kebudayaan di Kota Surakarta berdasarkan dokumen pokok pikiran kebudayaan yang telah susun. 

DOKUMEN EVALUASI PELAKSAANA KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMAJUAN KBUDAAYAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2021