BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas:
1.
Kepala Badan
2.
Sekretariat, terdiri atas
a.
Subbagian Administrasi dan Umum;
b.
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
3. Bidang
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah;
4. Bidang
Infrastruktur dan Kewilayahan;
5. Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
6. Bidang
Perekonomian dan Sumber Daya Alam
7. UPT; dan
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.