Informasi tentang profil Badan Publik

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas:

1.      Kepala Badan

2.      Sekretariat, terdiri atas 

a.       Subbagian Administrasi dan Umum;

b.      Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;

3.      Bidang   Perencanaan, Pengendalian   dan   Evaluasi Pembangunan Daerah;

4.      Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;

5.      Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

6.      Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

7.      UPT; dan

8.      Kelompok Jabatan Fungsional.