Informasi Memperoleh Informasi Publik
•
21 Maret 2022 •
481
Berikut tata cara memperoleh Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik (hadir langsung atau via online),jika untuk penelitian/survey maka harus memenuhi syarat izin dari BALITBANGDA dan KESBANGPOL.
- Petugas menerima permohonan informasi
Mengisi formulir permohonan informasi publik (jika hadir langsung).
- Memberikan nomor urut permohonan.
- Cek kelengkapan permohonan.
- Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan mengarsip.
- PPID akan cek informasi sesuai dengan permohonan
- Jika tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan diberikan maksimal 10 hari kerja.
- Jika tidak tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana yang menangani data yang diminta, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
- Petugas
- Pemohon diberi info sesuai permohonan.
- Jika tidak diberikan permohonan (tidak memenuhi persyaratan) maka akan diberikan surat penolakan dan pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai SOP penanganan keberatan informasi publik.