Informasi Memperoleh Informasi Publik

Berikut tata cara memperoleh Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik (hadir langsung atau via online),jika untuk penelitian/survey maka harus memenuhi syarat izin dari BALITBANGDA dan KESBANGPOL.
  2. Petugas menerima permohonan informasi 
    Mengisi formulir permohonan informasi publik (jika hadir langsung).
    - Memberikan nomor urut permohonan.
    - Cek kelengkapan permohonan.
    - Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan mengarsip.
  3. PPID akan cek informasi sesuai dengan permohonan
    - Jika tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan diberikan maksimal 10 hari kerja.
    - Jika tidak tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana yang menangani data yang diminta, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  4. Petugas 
    - Pemohon diberi info sesuai permohonan.
    - Jika tidak diberikan permohonan (tidak memenuhi persyaratan) maka akan diberikan surat penolakan dan pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai SOP penanganan keberatan informasi publik.