Senin, 5 September 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim
Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta.
Koordinasi dilakukan dengan melibatkan tim penilai yang
telah dibentuk melalui Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800.05/65 Tahun
2022 Tentang Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, JFT di
Lingkungan Bappeda Kota Surakarta, dan Perwakilan dari BKPSDM Kota Surakarta.
Dilakukan diskusi terkait pejabat fungsional penyetaraan
dan peraturan terkait Jabatan Fungsional, serta penilaian angka kredit.
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan rapat koordinasi diantaranya :
1.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana
2.
Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan
Fungsional Perencana
3.
Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana
4.
Keputusan
Walikota Surakarta Nomor 800.05/65 Tahun 2022 Tentang Tim Penilai Angka
Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Disampaikan bahwa pelaksanaan penilaian angka kredit di
Lingkungan Kota Surakarta masih dalam tahap persiapan dan menunggu adanya hasil
evaluasi karena jabatan fungsional penyetaraan yang dilakukan di Lingkungan
Kota Surakarta guna menentukan tahapan selanjutnya.
Setelah agenda ini masih akan dilaksanakan rapat-rapat
koordinasi lanjutan.