Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan merupakan rencana pemanfaatan ruang Wiayah Kota/Kawasan Perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program - program pembangunan perkotaan dalam jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah 20 tahun, yaitu dari tahun 2007 sampai dengan 2026.