Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Surakarta dengan DPRD Kota Surakarta Nomor 910/4.522 – 910/977 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Kota Surakarta TA. 2008, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tahun Anggaran 2008 dan sebagaimana ditegaskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
| Attachment | Size |
|---|---|
| 1.NOKAT.pdf | 4.8 KB |
| 2.PENUTUP.pdf | 2.52 KB |
| 3.RINGKASAN-APBD.pdf | 8.7 KB |