T E N T A N G B A P P E D A
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta, selanjutnya disebut BAPPEDA Kota Surakarta mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.