Beranda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan kesekretariatan badan;
- penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- perencanaan penataan ruang dan prasarana kota;
- perencanaan bidang ekonomi;
- perencanaan bidang sosial budaya;
- pengelolaan data dan laporan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
- penyelenggaraan sosialisasi;
- pembinaan jabatan fungsional;
- pengelolaan UPTB








